Posted on 23
Maret 2012 by ahmadsyaroni
Untuk
mengunduh Juklak/Juknis PKG silakan klik poster buku di samping.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013
sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan
Untuk itu,
buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah,
pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan
bagaimana PKG dilaksanakan.
Berikut kumpulan
lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
PMPTK):
- Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya
- Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
- Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Berikut
kutipan singkat 9 buku tersebut.
(1). Buku 1
Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Konsekuensi
dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar
pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian
berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi
Guru.
Kegiatan PKB
ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil
Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru
yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau
dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang
diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru
yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada
peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan
tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan
layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.
(2). Buku 2
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
Pelaksanaan
PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU
dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan
secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara
langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan
sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan
terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
(3). Buku 4
Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka
Kreditnya
Berdasarkan
Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan
kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap,
berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu
komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan,
unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a)
Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Buku ini
berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.
(4). Buku 5
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pedoman
Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan
tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil
Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka
kreditnya untuk kenaikan pangkat.
Publikasi
Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.
1.
Presentasi pada Forum Ilmiah
2. Publikasi
hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.
3. Publikasi
buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru
Isi penting
Buku 5 ini antara lain menjelaskan:
- Pengertian Publikasi Ilmiah
- Alur Penilaian Publikasi Ilmiah
- Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan
- Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya
- Pengertian Karya Inovatif
- Alur Penilaian
- Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan
(5).
Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya
Petunjuk
teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan
untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain
yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya.
Ruang
lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan
penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara,
pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Petunjuk
Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang
berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6). Pedoman
Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Pedoman
penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan
tujuan:
- Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
- Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
- Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
- Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian
- Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
Buku ini
dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru
Madya, Guru Utama
(7). Panduan
Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan
Tujuan
penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:
- Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.
- Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.
Ada 37
kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek Penilaian Kinerja Ketua Program
Keahlian, yaitu:
1. ASPEK
Kepribadian : 6 kriteria kinerja
2. ASPEK
Sosial : 4 kriteria kinerja
3. ASPEK
Perencanaan: 5 kriteria kinerja
4. ASPEK
Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja
5. ASPEK
Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja
6. ASPEK
Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja
7. ASPEK
Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja
8. ASPEK
Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja
(8). Pedoman
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Isi buku ini
antara lain:
- Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit
- Sanksi
Tujuan
1. Pedoman
pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah ini disusun
untuk:
- memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
- sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence based appraisal).
- sebagai landasan melakukan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya.
- sebagai bahan pemetaan mutu pendidikan tingkat kabupaten kota.
2. Pedoman
Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah bertujuan untuk:
- memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan fungsi‐fungsi manajerial dan supervisi/pengawasan pada sekolah yang dipimpinnya.
- memperoleh data hasil pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sekolah.
- menentukan kualitas kerja kepala sekolah sebagai dasar dalam promosi dan penghargaan yang diberikan kepadanya.
- menentukan program peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah dalam konteks peningkatan mutu pendidikan pada sekolah yang dipimpinnya.
- menentukan program umpan balik bagi peningkatan dan pengembangan diri dan karyanya dalam konteks pengembangan karir dan profesinya.
- penilaian kinerja akan bermanfaat bagi kepala dinas pendidikan dalam menentukan promosi, penghargaan, mutasi, dan pembinaan lebih lanjut.
- bagi pengawas sekolah, hasil penilaian kinerja kepala sekolah dapat dijadikan dasar dalam menyusun program pengawasan, khususnya dalam membina kemampuan profesional kepala sekolah/madrasah
(9).
Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)
Ada enam
dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi
kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi
akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan
pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Dari hasil uji kompetensi di beberapa
daerah menunjukkan kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan
terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi
pendidikan, dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan
adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas
sekolah dalam jabatan, terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Untuk
menunjang tugas kepengawasan, buku ini menguraikan tugas-tugas guru dan
indikator kinerja. Juga, petunjuk pelaksanaan PKG, antara lain:
- Kompetensi Guru
- Peran Guru
- Kinerja Guru
- Indikator Kinerja Guru
- Indikator Abilitas Guru
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru
- Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
No comments:
Post a Comment