Syarat-syarat Cuti
1. Cuti Ibadah haji/Umroh
- Surat Pengantar dari KUPPK
- SK CAPEG
- SK PNS
- DP3 Terakhir
- Surat dari biro perjalanan Haji/Umroh
- Bukti setoran Haji/Umroh
- Surat Permohonan diketahui atasan
- bahan rangkap 2 legalisir
2. Cuti menikah
- Surat Pengantar dari KUPPK
- SK terakhir
- DP 3 terakhir
- surat keterangan dari Lurah/ desa
- Permohonan diketahui atasan
- bahan rangkap 2
3. Cuti Bersalin
- Surat Pengantar dari KUPPK
- SK terakhir
- DP 3 Terakhir
- Surat keterangan dari dokter
- Permohonan diketahui atasan
- bahan rangkap 2
No comments:
Post a Comment